
Pemerintah Indonesia akan membentuk sebuah pokja atau kelompok kerja penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungli yang masih marak terjadi di sejumlah destinasi wisata di Tanah Air.
Pungli merupakan praktik yang merugikan para pelancong dan juga merusak citra pariwisata Indonesia. Pungli bisa berupa pungutan liar dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga merugikan perekonomian negara karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelancong.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan bisa lebih efektif dalam memberantas praktik pungli tersebut. Pokja ini akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Polisi Pariwisata, dan juga pihak keamanan lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pungli.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pariwisata tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik pungli. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang masih melakukan praktik tersebut.
Dengan upaya ini, diharapkan pariwisata Indonesia bisa semakin berkembang dan menjadi tujuan wisata yang aman dan nyaman bagi para wisatawan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah dalam memberantas praktik pungli di tempat wisata demi menjaga kelestarian pariwisata Indonesia.